Deskripsi Gambar

Firma Hukum Josant and Friend’s Law Firm Laporkan Anggota Krimsus Polda Jateng Perkara Pindanan Orang Dalam Gangguan Jiwa

SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam penanganan perkara pidana yang menjerat seorang terdakwa dengan gangguan jiwa. Pengaduan tersebut tercantum dalam surat bernomor 058/Pend.Pid/Jafli.5/09/2025, perihal Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik dan Tim Penangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, yang diajukan atas pendampingan hukum prodeo kepada klien bernama Suliyah, ibu kandung terdakwa berinisial AMAK. Kuasa hukum Suliyah menyebut, perkara bermula dari penangkapan terdakwa pada 7 Mei 2025 atas dugaan menyimpan dan memperdagangkan satwa dilindungi berupa satu ekor beruang madu dan satu ekor kukang Jawa. Terdakwa kemudian diproses hingga persidangan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, sejak tahap awal penyidikan, keluarga terdakwa telah menyerahkan sejumlah dokumen medis resmi yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Penyidik secara hukum telah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa sejak awal, tetapi tetap melakukan penahanan dan melanjutkan proses pidana hingga persidangan. Ini yang kami nilai sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata H. Sumanto, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Suliyah, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025). Fakta persidangan kemudian memperkuat kondisi tersebut. Dalam tuntutan jaksa pada 9 Desember 2025, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena alasan pemaaf Pasal 44 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen dalam putusan 11 Desember 2025 pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan perawatan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan. Menurut kuasa hukum Suliyah lainnya, Damas Reza Kurniadi, S.H., M.H., putusan tersebut menjadi bukti yuridis bahwa kondisi gangguan jiwa terdakwa merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan. “Jika sejak awal kondisi ini sudah diketahui, seharusnya penyidik menempatkan perkara pada mekanisme hukum yang tepat. Proses pidana terhadap ODGJ berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan due process of law,” imbh Damas. Sementara itu, kuasa hukum Suliyah lainnya, Devi Rahma Cahyani, S.H., menilai penanganan perkara tersebut juga berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. “ODGJ adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi. Penangkapan dan penahanan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telah diketahui kondisinya sejak awal berpotensi melanggar hak atas kesehatan jiwa,” ujarnya. Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan eksaminasi internal terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menilai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran. “Harapan kami, kasus ini menjadi preseden korektif agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap ODGJ di masa mendatang,”sebut Devi. Tembusan Pengaduan Disampaikan Kepada: Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Tim Percepatan Reformasi Kepolisian, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Suliyah atau keluarga selaku klien. (rsa/js)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال