KEBUMEN - Anggota Satpol PP Kebumen Mochamad Faik yang gugur tengah menjalankan tugas evakuasi ODGJ mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan oleh Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani di rumah duka Kelurahan Kebumen, Kamis (5/2/2025).
Santunan Jaminan Kecalakaan Kerja itu diterima ahli waris Achmad Mubarok yakni ayah dari almarhum Mochamad Faik berupa santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total manfaat yang diberikan mencapai Rp 130.473.925.
Penyerahan santunan tersebut turut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD), serta staf protokol di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kedatangan Bupati Kebumen Lilis Nuryani itu sekaligus melayat ke rumah duka almarhum Mochamad Faik. Kunjungan dilakukan di kediaman almarhum yang berlokasi di Dukuh Keposan Kelurahan Kebumen.
Bupati Lilis menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan mendoakan agar almarhum Faik dan almarhumah neneknya husnul khotimah.
Bupati juga meminta keluarga agar tetap tabah dan ikhlas melepas kepergian Faik yang gugur dalam pengabdian.
“Saya mohon maaf karena baru bisa hadir hari ini. Sejak awal pekan, saya harus menghadiri Rakornas di Bogor bersama seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia,” ujar Bupati Lilis saat menemui orang tua almarhum.
Dalam suasana penuh duka tersebut, Achmad Mubarok, ayah almarhum yang juga merupakan Kepala Lingkungan (Kaling) RW 05, juga menceritakan bahwa tak lama setelah Faik berpulang, nenek almarhum juga meninggal dunia saat sedang melayat. Hingga menambah kental suasana duka.
Achmad Mubarok, mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran Pemkab Kebumen serta kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian terhadap almarhum anaknya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas semua ini, kami mohon maaf atas segala tingkah laku almarhum selama berkerja melayani masyarakat Kabupaten Kebumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen, Anggi Rachman, menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga almarhum Mochamad Faik, anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen yang gugur saat bertugas.
Almarhum Mochamad Faik merupakan salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur di lingkup pemerintah daerah.
Anggi menegaskan bahwa penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja, termasuk risiko meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
“Petugas di lapangan menjalankan tugas dengan tingkat risiko yang tinggi. Ketika risiko itu terjadi, negara wajib memastikan perlindungan dapat langsung dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan. Inilah peran yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif dan menjangkau seluruh pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mendorong terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Kebumen memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (rsa)

