Deskripsi Gambar

Pengacara Senior HD Sriyanto Kawal Kasus Pencabulan Terhadap Anak Yatim di Kebumen

KEBUMEN - Kasus pencabulan terhadap anak yatim (DS), 17 tahun warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen sudah menuai titik terang. Dimana pelaku (AN) 23 tahun warga Kecamatan Sruweng, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen. Kasus ini mendapat pendampingan serius dari pengacara senior, Sriyanto. Ia merasa tergugah hatinya untuk membela korban kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Terlebih, korban merupakan anak yatim yang tinggal di panti asuhan. "Korbannya orang biasa saja kita bantu, apalagi ini anak yatim, pastinya harus didahulukan dan diutamakan, kita bantu sepenuh hati, tanpa embel-embel apapun. Ini adalah kewajiban kita bersama, membantu mereka," ujar Sriyanto. Kasus ini bermula ketika DS dan AN berkenalan di media sosial Facebook belum lama ini, kemudian mereka berkomunikasi, DS lalu diajak AN pergi ke rumahnya. Dengan memanfaatkan rumah kosong, AN kemudian memaksa DS untuk melakukan hubungan badan. DS sempat membrontak dan melawan, namun karena ia tidak kuat secara tenaga, akhirnya peristiwa naas itu menimpanya. Karena tidak terima dengan perlakukan AN. Pihak keluarga kemudian mengadu ke Kantor Hukum Sriyanto. Tak berpikir panjang, ia langsung memberikan pendampingan terhadap korban. "Kasus ini belum lama, begitu kita laporkan, langsung diproses, dan pelalu sekarang sudah ditahan," katanya. Ia memandang penanganan kasus seperti ini sebagai bentuk amal jariah. Sebab, sebagai pengacara, ia dituntut bukan hanya sekedar mengejar profiet oriented, tapi juga harus ada sisi humanismenya, yakni membela dan menolong orang lemah, tanpa pamrih. "Kerena itu juga bagian dari sumpah jabatan sebagai advokat," jelasnya. (Rsa/*)
أحدث أقدم

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال