Oleh : Heri Purnama
Pasca ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Indonesia resmi memasuki babak baru perjalanan kenegaraan. Setiap pergantian kepemimpinan nasional selalu membawa konsekuensi penyesuaian arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta strategi pengelolaan sumber daya negara. Seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga-lembaga pemerintahan, dituntut untuk beradaptasi dengan visi dan agenda kepemimpinan baru sebagai nahkoda pembangunan nasional.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengusung visi besar “Indonesia Emas 2045”, sebuah cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur tepat pada satu abad kemerdekaan. Visi tersebut dijabarkan melalui delapan program prioritas nasional yang dikenal dengan Asta-Cita. Delapan agenda ini dirancang sebagai peta jalan strategis untuk mempercepat pembangunan nasional, memperkuat ketahanan negara, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata.
Namun demikian, setiap kebijakan publik, betapapun mulianya tujuan yang hendak dicapai, selalu memiliki konsekuensi. Dalam konteks kebijakan fiskal negara, konsekuensi tersebut sering kali hadir dalam bentuk keterbatasan anggaran dan penyesuaian belanja negara. Pemerintah harus melakukan pengelolaan anggaran secara ketat agar berbagai program prioritas dapat berjalan seimbang tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan. Dari sinilah muncul kebijakan efisiensi atau refocusing anggaran yang berdampak langsung pada hampir seluruh lembaga pemerintahan.
Efisiensi anggaran pada dasarnya bukanlah hal baru dalam tata kelola pemerintahan. Dalam berbagai periode sebelumnya, refocusing kerap dilakukan sebagai respons terhadap situasi tertentu, seperti krisis ekonomi atau pandemi.
Namun efisiensi anggaran yang diberlakukan pada tahun 2025 memiliki karakteristik tersendiri karena beririsan langsung dengan masa pasca-Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kondisi ini menempatkan sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada posisi yang cukup menantang.
Komisi Pemilihan Umum, termasuk KPU Kabupaten Kebumen, merupakan salah satu lembaga yang tidak luput dari kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Sejumlah pos anggaran mengalami pemangkasan signifikan, bahkan tidak sedikit yang dihilangkan sama sekali. Pada akhirnya, anggaran yang tersisa hanya mencakup komponen-komponen yang bersifat administratif dan rutin. Padahal, Pemilu dan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan pada 2024 tidak serta-merta menandai berakhirnya seluruh tugas dan tanggung jawab KPU.
Dalam praktiknya, pasca-pemungutan suara masih terdapat berbagai pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan. Di sejumlah wilayah, termasuk beberapa daerah di Indonesia, masih terdapat residu pemilu berupa sengketa hasil, pemungutan suara ulang (PSU), maupun persoalan administratif lainnya. Situasi ini menuntut kesiapsiagaan lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran.
Lebih jauh lagi, jika merujuk pada konsep siklus demokrasi, Pemilu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sebuah peristiwa lima tahunan yang selesai ketika hasilnya ditetapkan. Pemilu sejatinya merupakan bagian dari sebuah siklus panjang yang mencakup tahapan pra-pemilu, pelaksanaan, hingga pasca-pemilu. Pada fase pasca-pemilu inilah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan, penataan dan penyempurnaan regulasi, pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, serta pelaksanaan pendidikan pemilih secara berkelanjutan.
Sayangnya, fase pasca-pemilu ini justru bertepatan dengan kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran. Di titik inilah tantangan kelembagaan muncul secara nyata. Di satu sisi, KPU dituntut untuk tetap menjalankan fungsi-fungsi fundamentalnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi realitas yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, minimnya anggaran tentu tidak dapat dijadikan alasan bagi sebuah organisasi, terlebih lembaga pemerintah, untuk berhenti beroperasi atau menurunkan kualitas kinerjanya secara drastis.
Sebuah organisasi yang sehat justru diuji ketika berada dalam kondisi keterbatasan. Dalam situasi inilah komitmen terhadap tujuan dan fungsi organisasi diuji secara nyata, bukan hanya melalui retorika, tetapi melalui langkah-langkah konkret.
KPU Kabupaten Kebumen menyadari betul bahwa tantangan efisiensi anggaran harus dihadapi dengan pendekatan adaptif dan inovatif. Dengan sumber daya yang terbatas, lembaga ini berupaya seoptimal mungkin untuk tetap menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan pemanfaatan media sosial sebagai corong informasi dan sarana pendidikan pemilih. Di era digital, media sosial memiliki daya jangkau yang luas dan biaya yang relatif rendah. Dengan pengelolaan konten yang tepat, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai media publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai ruang edukasi publik mengenai kepemiluan, demokrasi, dan partisipasi politik yang berkualitas.
Selain itu, KPU Kabupaten Kebumen tetap menjalankan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Data partai politik yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Meskipun kegiatan ini tidak selalu memerlukan anggaran besar, namun membutuhkan konsistensi, ketelitian, serta koordinasi dengan partai politik peserta pemilu.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga menjadi perhatian utama. Data pemilih yang valid dan mutakhir merupakan salah satu indikator kualitas pemilu. Dalam kondisi anggaran terbatas, KPU Kabupaten Kebumen tetap berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta memanfaatkan sistem informasi yang ada untuk memastikan hak pilih warga tetap terlindungi.
Di bidang pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Kebumen mengembangkan pendekatan berbasis kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi. Model kolaborasi ini menjadi solusi efektif di tengah keterbatasan anggaran. Melalui kerja sama tersebut, pendidikan pemilih dapat menjangkau segmen pemilih pemula dan pemilih muda dengan cara yang lebih kontekstual dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini.
Pemeliharaan arsip pemilu juga tetap dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Arsip pemilu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan memori institusional yang memiliki nilai historis, hukum, dan akademik. Di tengah keterbatasan anggaran, pemeliharaan arsip menjadi wujud komitmen KPU dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, KPU Kabupaten Kebumen juga melakukan kajian terhadap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Kajian ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Meski dilakukan dengan sumber daya minimal, kajian internal ini penting sebagai bentuk pembelajaran organisasi (organizational learning) agar kualitas penyelenggaraan pemilu terus meningkat.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga tidak ditinggalkan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, berbagai program peningkatan kapasitas dilaksanakan melalui forum-forum daring seperti zoom meeting. Pendekatan ini relatif hemat anggaran, namun tetap memberikan ruang bagi penyelenggara untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dinamika kepemiluan yang terus berkembang.
Sebagian besar kegiatan tersebut dilaksanakan dengan basis anggaran yang sangat terbatas, bahkan tidak sedikit yang bersifat non-budgeter. Namun justru di situlah letak nilai strategisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan manifestasi dari fungsi fundamental KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Ia mungkin tidak selalu tampak megah atau masif, tetapi memiliki dampak jangka panjang bagi keberlangsungan demokrasi.
Jika berbicara mengenai dualisme antara efisiensi dan efektivitas, maka harus diakui bahwa efisiensi anggaran sering kali berbanding terbalik dengan tingkat efektivitas kegiatan. Dengan anggaran minimal, sulit berharap capaian yang maksimal dalam arti kuantitatif. Namun demikian, efektivitas tidak selalu diukur dari besarnya skala kegiatan, melainkan dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu menjaga tujuan utama organisasi.
Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Kebumen berupaya memastikan bahwa meskipun berada dalam keterbatasan, fungsi-fungsi inti organisasi tetap berjalan. Setidaknya, “bare minimum” kelembagaan dapat terwujud, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Pada akhirnya, menjaga tujuan dan fungsi organisasi di tengah efisiensi bukan sekadar soal bertahan hidup, melainkan soal menjaga marwah demokrasi itu sendiri.
Efisiensi anggaran memang sebuah keniscayaan dalam dinamika pemerintahan. Ke depan, tantangan efisiensi mungkin masih akan terus hadir. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama bahwa demokrasi bukanlah proyek sesaat, melainkan proses berkelanjutan yang memerlukan dukungan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan. Menjaga fungsi penyelenggara pemilu berarti menjaga fondasi demokrasi. Dan menjaga demokrasi berarti menjaga masa depan bangsa. (*)
Penulis : Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kebumen
Tags
OPINI

