Deskripsi Gambar

Kades Mulyosri Jelaskan Terkait Polemik Tanah, Tegaskan Sah Milik Desa



KEBUMEN  – Polemik kepemilikan tanah kas Desa Mulyosri kembali mencuat setelah pihak ahli waris almarhum Kepala Desa Tujo Sudiatmojo mempertanyakan status lahan perbukitan yang saat ini dikelola pemerintah desa. Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menegaskan tanah tersebut sah dan resmi menjadi milik desa.


Sodikul menjelaskan, persoalan bermula dari pembebasan tanah kas desa seluas sekitar 250 ubin untuk pelebaran Sungai Bleber pada masa kepemimpinan almarhum Tujo Sudiatmojo. Uang ganti rugi pembebasan lahan saat itu diterima oleh lurah, namun tidak disetorkan ke kas desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Karena menjadi temuan yang tidak baik dan dipertanyakan warga, akhirnya pada tahun 2004 ahli waris almarhum menyerahkan tanah pribadi seluas 1.800 meter persegi sebagai pengganti tanah kas desa,” ujar Sodikul Anwar, Sabtu 10 Januari 2026.



Penyerahan tanah tersebut dilakukan secara resmi dan disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris. “Semua ahli waris, jumlahnya tujuh orang, menyetujui dan menandatangani penyerahan tanah kepada Pemerintah Desa Mulyosri tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.


Sejak penyerahan itu, tanah perbukitan tersebut secara sah tercatat sebagai aset desa. Sodikul menegaskan, bukti administrasi kepemilikan sangat lengkap. “SPPT dari dulu sampai sekarang atas nama pemerintah desa, PBB dibayar desa, dan Letter C juga sudah tercatat sebagai milik desa,” katanya.


Namun demikian, Sodikul mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 sempat muncul upaya pengembalian tanah kas desa tersebut kepada ahli waris melalui wacana yang dinilainya janggal. 


Wacana itu sempat dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), namun tidak disetujui karena forum menyatakan tanah tersebut sudah menjadi aset desa.


“Yang aneh, tiba-tiba muncul draft akta perdamaian dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan pemerintah desa mengembalikan tanah ke ahli waris. Tapi putusan itu tidak ada satu pun tanda tangan hakim,” ungkap Sodikul.


Ia menilai hal tersebut sebagai kejanggalan serius. “Ini aneh bin ajaib. Putusan pengadilan kok tidak ditandatangani hakim. Ini jelas kesalahan kepala desa sebelumnya karena mengubah aset desa menjadi seolah milik pribadi,” tegasnya.


Saat ini, tanah kas desa tersebut sedang dimanfaatkan pemerintah desa bekerja sama dengan Kodim Kebumen untuk kegiatan pengurugan lahan dalam rangka pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional.


Sodikul menyebut, klaim ahli waris kembali mencuat setelah aktivitas pengurugan berjalan. Namun ia menegaskan pihak desa tidak ragu dengan status hukum lahan tersebut. 


“Mereka mengklaim tanah itu bukan milik desa, tapi buktinya apa? SPPT tidak ada, Letter C tidak ada. Sementara kami punya semua, termasuk surat penyerahan tanah dari ahli waris yang bermaterai,” pungkasnya.


Lebih lanjut, Sodikul menegaskan dirinya tidak takut dan tidak gentar apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum oleh pihak ahli waris. Menurutnya, pemerintah desa memiliki bukti administrasi dan legal yang kuat.


“Musuh tidak saya cari, tapi kalo ada musuh  saya tak akan lari. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan bukti hukum,” pungkas Sodikul Anwar. (Rsa)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال