SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI)
secara resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Ditreskrimsus
Polda Jawa Tengah dalam penanganan perkara pidana yang menjerat seorang terdakwa dengan gangguan jiwa.
Pengaduan tersebut tercantum dalam surat bernomor 058/Pend.Pid/Jafli.5/09/2025, perihal Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik dan Tim Penangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, yang diajukan atas pendampingan hukum prodeo kepada klien bernama Suliyah, ibu kandung terdakwa berinisial AMAK. Kuasa hukum Suliyah menyebut, perkara bermula dari penangkapan
terdakwa pada 7 Mei 2025 atas dugaan menyimpan dan memperdagangkan satwa
dilindungi berupa satu ekor beruang madu dan satu ekor kukang Jawa.
Terdakwa
kemudian diproses hingga persidangan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, sejak tahap awal
penyidikan, keluarga terdakwa telah menyerahkan sejumlah dokumen medis resmi
yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Penyidik secara hukum telah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa sejak awal,
tetapi tetap melakukan penahanan dan melanjutkan proses pidana hingga
persidangan. Ini yang kami nilai sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata
H. Sumanto, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Suliyah, kepada wartawan, Rabu
(17/12/2025). Fakta persidangan kemudian memperkuat kondisi tersebut. Dalam
tuntutan jaksa pada 9 Desember 2025, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti
melakukan perbuatan, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena
alasan pemaaf Pasal 44 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen dalam
putusan 11 Desember 2025 pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan
memerintahkan perawatan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan.
Menurut kuasa hukum Suliyah lainnya, Damas Reza Kurniadi, S.H., M.H., putusan
tersebut menjadi bukti yuridis bahwa kondisi gangguan jiwa terdakwa merupakan
fakta hukum yang tidak terbantahkan. “Jika sejak awal kondisi ini sudah
diketahui, seharusnya penyidik menempatkan perkara pada mekanisme hukum yang
tepat.
Proses pidana terhadap ODGJ berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan
due process of law,” imbh Damas. Sementara itu, kuasa hukum Suliyah lainnya,
Devi Rahma Cahyani, S.H., menilai penanganan perkara tersebut juga berimplikasi
pada pelanggaran hak asasi manusia. “ODGJ adalah kelompok rentan yang seharusnya
dilindungi. Penangkapan dan penahanan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang
telah diketahui kondisinya sejak awal berpotensi melanggar hak atas kesehatan
jiwa,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Mabes Polri
melakukan pemeriksaan dan eksaminasi internal terhadap penyidik Ditreskrimsus
Polda Jawa Tengah, menilai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri,
serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Harapan kami, kasus ini menjadi preseden korektif agar tidak terjadi lagi
kriminalisasi terhadap ODGJ di masa mendatang,”sebut Devi.
Tembusan Pengaduan
Disampaikan Kepada: Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),
Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Tim Percepatan Reformasi Kepolisian,
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Suliyah atau keluarga selaku klien.
(rsa/js)
Tags
DAERAH

